Rekomendasi Muat Barang di Luar Pelabuhan yang ditunjuk

  1. Surat Permohonan (surat pernyataan bermeterai)
  2. Izin Usaha Kawasan (IUK)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Rekomendasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)
  5. Identitas Pelaku Usaha
  6. Invoice dan Packing List
  7. Foto barang

  1. pastikan lokasi usaha berada di wilayah free trade zone (FTZ) Bintan
  2. datanglah ke Kantor BP Kawasan Bintan dengan membawa berkas persyaratan sesuai izin yang ingin diajukan
  3. staff front office akan mengecek berkas persyaratan, pastikan anda menerima surat tanda terima yang ditandatangani dan distempel oleh petugas
  4. tunggu proses 5 hari kerja terhitung sejak berkas persyaratan lengkap dan terverifikasi. bila izin sudah terbit, anda akan diberitahu dan dapat diambil di kantor BP Kawasan Bintan

jangka waktu penyelesaian 5 hari kerja terhitung sejak berkas persyaratan sudah lengkap dan terverifikasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Muat Barang di Luar Pelabuhan yang ditunjuk

layanan pengaduan dapat menghubungi Telp : (0771) 4444143-4444729

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Muat Barang di Luar Pelabuhan yang ditunjuk"