Pencatatan Perubahan Nama

  1. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil
  3. Fotocopy Ijasah
  4. FotocopyKK
  5. FotocopyKTP
  6. Fotocopy Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing dan terjemahannya
  7. g. Fotocopy penyebab kehilangan/rusak dokumen kependudukan

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil untuk mendaftar ke petugas layanan Perubahan Nama
  2. Validasi Dokumen di Disdukcapil
  3. Pemrosesan Dokumen di Disdukcapil
  4. Dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Sipil yang berubah

a.    Email : disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b.    Facebook : Disdukcapil KotaMadiun

c.    Instagram          : dispendukcapilkotamadiun

d.    WA          : 082264499946, 08113577800

e.    Telepon. : 0351-454301

f.     Kotak saran, Pohon Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"