Penambalan Gigi

  1. Rekam Medik Pasien
  2. Rekam Medik Pasien

  1. 1. Pasien memasuki ruang poli gigi setelah dipanggil oleh petugas
  2. 1. Pasien memasuki ruang poli gigi setelah dipanggil oleh petugas
  3. 2. Petugas menyiapkan alat dan bahjan untuk tindakan penambalan gigi
  4. 3. Pasien menerima informasi tata laksana penambalan gigi sesuai kebutuhan dan mengisi informed consent ( persetujuan/penolakan tindakan)
  5. 4. Petugas melakukan penambalan gigi sesuai prosedur
  6. 5. Petugas memberikan komunikasi informasi dan edukasi sesuai kasus kepada pasien
  7. 6. Petugas memberikan jadwal untuk kunjungan ulang bagi pasien sesuai kebutuhan (misalnya bagi pasien dengan penambalan gigi sementara)
  8. 7. Petugas memberikan rujukan apabila diperlukan
  9. 8. Pasien menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai tindakan ( bagi pasien umum )

1. Tambalan Gigi ART        |: 25 menit

2. Tamabalan Zoe               : 25 menit

3. Tambal Sinar                   : 35 menit

1. Umum : 

- Tambal gigi ART        Rp 27.000

- Tambal Zoe               Rp 50.000

- Tambal Sinar             Rp 125.000

Sesuai peraturan Walikota Bengkulu No. 04 Tahun 2017

2. JKN : Permenkes No. 3 Tahun 2023

Penambalan gigi, Kartu kontrol ulang, Surat rujukan

1. Website : https://rshd.bengkulukota.go.id

2. Email     : rsudkotabengkulu@gmail.com

3. Telp        : 0736-345100

4. Sms/WA Center : 0812 1269 7721

5. Melalui kotak saran

6. Secara langsung melalui petugas di loket pengaduan

7. QR CODE


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambalan Gigi"