Pengantar Nikah,Talak, Cerai, Rujuk ( NTCR )

No. SK: 067/562/IX/2022

  1. - Surat Pengantar RT/ RW
  2. 2. Fc. KTP dan KK Calon Suami dan Calon Istri
  3. 3. Fc. Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri
  4. 4. Fc. Ijasah Terahir
  5. 5. Akta cerai ASLI/Fc. surat keterangan kematian jika duda/janda
  6. 6. Fc. Buku Nikah Orang Tua Calon Istri
  7. 7. Fc. KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
  8. 8. Fc. KTP dan Kartu Keluarga Wali
  9. 9. Fc. KTP Saksi
  10. 10. Surat izin komandan jika TNI/POLRI
  11. 11. Surat izin kedutaan jika WNA
  12. 12. Fc paspor jika WNA
  13. 13. Pas Photo Berwarna Biru Ukuran: a. 2x3 masing – masing sebanyak 4 Lembar, b. 4x6 masing – masing sebanyak 2 Lembar
  14. . Bagi calon suami dari luar daerah menyertakan : a) Surat Model N dan Surat Pernyataan status bermatre, b) Surat Keterangan Numpang Nikah dari Desa/Kelurahan Mengetahui Camat, c) Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan setempat
  15. TALAK, CERAI, RUJUK 1. Surat Pengantar dr RT/RW, 2. Fc. KTP dan KK Suami dan Istri 3. Fc. Buku Nikah 4. Surat pernyataan bermatre dari kedua pihak keluarga jika dighoibkan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan
  4. 4. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban Surat PENGANTAR NIKAH,TALAK, CERAI, RUJUK ( NTCR )

Kotak Aduan dan /atau Ruangaduan Di Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah,Talak, Cerai, Rujuk ( NTCR )"