Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Pasien Rawat Jalan Berasuransi:
  2. 1. Surat Elegalitas Peserta (SEP) untuk peserta BPJS dan lembar resep
  3. 2. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk asuransi Mandiri In Health dan pasien DP
  4. 3. Protokol terapi dari Faskes (Rumah Sakit) Perujuk Balik atau DPJP untuk obat-obatan tertentu
  5. Pasien Rawat Jalan Umum:
  6. Pasien membawa surat keterangan pengambilan obat dari petugas rawat jalan dan lembar resep
  7. Pasien Rawat Inap Umum/Asuransi:
  8. 1. Lembar resep
  9. 2. Protokol terapi dari Faskes (Rumah Sakit) Perujuk Balik atau DPJP untuk obat-obatan tertentu

  1. Pasien Rawat Jalan Berasuransi:
  2. 1. Pasien dari poliklinik membawa persyaratan pelayanan sesuai kepesertaan pelayanan sesuai kepesertaan
  3. 2. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep beserta persyaratan pelayanan sesuai kepesertaan
  4. 3. Petugas Farmasi memberikan nomor resep dengan terlebih dahulu mengidentifikasi data pasien
  5. 4. Pasien/keluarga pasien menunggu proses pelayanan obat
  6. 5. Petugas Farmasi memanggil serta mengidentifikasi pasien dan memberikan obat dengan disertai konseling, edukasi, informasi penggunaan obat
  7. Pasien Rawat Jalan Umum
  8. 1. Pasien dari poliklinik membawa surat keterangan pengambilan obat dari petugas Rawat jalan dan diserahkan ke petugas Farmasi untuk mendapat nomor resep
  9. 2. Pasien 1 keluarga pasien mendapat panggilan dari petugas farmasi untuk dilayani dan petugas menginformasikan total harga resep yang harus dibayar
  10. 3. Pasien/keluarga pasien setuju dengan total harga resep tersebut, petugas memberikan surat pengantar pembayaran resep untuk diserahkan ke kasir
  11. 4. Pasien/keluarga pasien membayar total tagihan ke kasir, dan membawa salinan bukti pembayaran untuk diserahkan kembali ke petugas Farmasi
  12. 5. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai dengan resep
  13. 6. Petugas Farmasi memanggil serta mengidentifikasi pasien dan memberikan obat dengan disertai konseling, edukasi, informasi penggunaan obat
  14. Pasien Rawat Inap Umum/Asuransi:
  15. 1. Keluarga Pasien mendapat resep dari petugas Rawat Inap dan diserahkan ke petugas farmasi
  16. 2. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai dengan resep
  17. 3. Petugas penghantaran melakukan penghantaran obat pasien yang telah disiapkan ke ruangan rawat inap
  18. 4. Bagi pasien yang akan KRS (Keluar Rumah Sakit), maka keluarga pasien dilayani dan mendapat obat sesuai dengan resep disertai konseling, edukasi, informasi penggunaan obat
  19. Pasien Eksternal :
  20. 1. Pasien memberikan resep ke petugas farmasi
  21. 2. Petugas farmasi memberikan nomor resep
  22. 3. Pasien menunggu panggilan dari petugas farmasi sesuai dengan nomor resep
  23. 4. Petugas farmasi memberikan informasi tentang total harga resep yang harus dibayar
  24. 5. Pasien keluarga pasien setuju dengan total harga resep tersebut, petugas memberikan surat pengantar pembayaran resep untuk diserahkan ke kasir
  25. 6. Pasien/keluarga pasien membayar total tagihan ke kasir, dan membawa salinan bukti pembayaran untuk diserahkan kembali ke petugas Farmasi
  26. 7. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai dengan resep
  27. 8. Petugas Farmasi memanggil serta mengidentifikasi pasien dan memberikan obat dengan disertai konseling, edukasi, informasi penggunaan obat

  1. Pelayanan obat jadi : 30 menit terhitung mulai persyaratan resep lengkap
  2. Pelayanan obat racikan : 60 menit terhitung mulai persyaratan resep lengkap

Sesuai PERBUP tarif  RSUD Waluyo Jati Nomor: 35 Tahun 2022

Pelayanan Farmasi

1.    Telp : (0335) 841118, 841481

2.    Customer Service: 082334291000

3.    Kotak saran, QR scan, Whatsapp, Telepon, Facebook, Instagram atau Website Rumah Sakit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"