Standar Pelayanan Penerbitan Pengantar Pembuatan KTP Baru/Pengantian

No. SK: 060/55/2022

  1. 1.   Surat Pengantar RT RW
  2. 2.    Fotocopy Ijazah
  3. 3.    Fioto Copy KTP lama Bila Pengantian
  4. 4.    Fotocopy Akta Kelahiran
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan KTP Baru/Pengantian

Pengaduan lewat Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Pengantar Pembuatan KTP Baru/Pengantian"