Rekomendasi Izin Panti Sehat

No. SK: 440/402/403

  1. Notifikasi dalam sicantik.go.id;
  2. Dokumen surat terdaftar penyehat tradisional (STPT);
  3. Sertifikat standar panti sehat yang masih berlaku
  4. Dokumen surat terdaftar penyehat tradisional (STPT);
  5. Dokumen profil panti sehat

  1. Notifikasi dalam sicantik.go.id
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan
  4. Tim perizinan melakukan kunjungan lapangan
  5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan
  6. a. apabila hasil pemeriksaan lapangan belum memenuhi syarat, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. b. apabila hasil pemeriksaan lapangan memenuhi syarat maka diterbitkan rekomendasi izin
  7. Upload rekomendasi dalam system OSS dan sicantik; dan
  8. Proses rekomendasi izin selesai dan Staf seksi Litbang, SDK dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan rekomendasi izin

Maksimal 6 (enam) haru kerja terhitung sejak kunjungan lapangan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Sarana Kesehatan

a. Meja Pengaduan; 

b. Website: dinkes.salatiga.go.id

c. Email: dinkes@salatiga.go.id

d. Telepon: (0298) 326146, 322697


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Panti Sehat"