Rekomendasi Izin Toko Alat Kesehatan

No. SK: 440/402/403

  1. Surat permohonan Toko Alkes
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP
  4. Foto Copy SIUP/ TDP
  5. Foto Copy Sertifikat Hak Milik /Perjanjian sewa/ kontrak tempat
  6. Denah dan alamat tempat usaha Toko Alkes
  7. Surat Ijin Kerja TTK/ TEM sbg penanggungjawab

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Surat Rekomendasi Toko Alkes kepada Kepala Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik;
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas;
  3. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan;
  4. Tim perizinan melakukan kunjungan lapangan;
  5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan);
  6. Penerbitan permohonan Surat Rekomendasi Toko Alkes; dan
  7. Penyerahan Surat Rekomendasi Toko Alkes kepada pemohon.
  8. Proses permohonan Surat Rekomendasi Toko Alkes selesai dan Staf Farmamin dan Perbekes melakukan pencatatan terhadap penerbitan

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Sarana Kesehatan

a. Meja Pengaduan; 

b. Website: dinkes.salatiga.go.id

c. Email: dinkes@salatiga.go.id

d. Telepon: (0298) 326146, 322697


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Toko Alat Kesehatan"