Pelayanan terhadap Orang Terlantar

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian
  2. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi diluar Sumatera Utara jika yang bersangkutan merupakan orang terlantar yang transit
  3. Yang bersangkutan adalah benar terlantar dan bukan terlantar berulang

  1. Pengguna Layanan Petugas Piket menerima orang terlantar dan mengantar ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  2. Pejabat Fungsional melakukan observasi kepada orang terlantar. Orang terlantar akan diterima jika kondisinya normal, akan tetapi jika disabilitas/mengalami gangguan jiwa/mental akan dirujuk ke instansi yang bersangkutan
  3. Staf memeriksa dan meneliti/menverifikasi surat keterangan dari Kepolisian dan identitas yang bersangkutan serta surat pengantar dari Dinas Kab/Kota lain jika transit
  4. Pejabat Fungsional menyiapkan dokumen anggaran bantuan pemulangan orang terlantar dan melaporkan kepada Kepala Bidang
  5. Jika Kepala Bidang menyetujui dan menparaf pencairan anggaran bantuan pemulangan orang terlantar
  6. Staf menyiapkan tiket pulang dan biaya makan dalam perjalanan bagi orang terlantar yang diserahkan kepada pengelola jasa transportasi
  7. Staf membuat dokumentasi untuk identifikasi (mencegah orang terlantar berulang)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan pemulangan orang terlantar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Jl. Sampul No. 138 Medan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan terhadap Orang Terlantar"