Pengesahan Legalisir Dokumen

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Dokumen Asli
  4. Membawa Fotocopy/ Salinan dokumen yang akan dilegalisir
  5. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon mendatangi Front Office Loket Pelayanan Kecamatan, mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan Legalisir Dokumen kepada Petugas Layanan;
  2. Petugas memberikan buku permohonan produk layanan kepada pemohon untuk diisi pemohon sambil menjelaskan ketentuan berkas persyaratan yang diperlukan;
  3. Pemohon mengisi buku permohonan produk layanan dan mengajukan kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas, yaitu : Surat pengantar dari desa, Fotocopy KTP, Dokumen Asli, Fotocopy/ Salinan Dokumen yang akan dilegalisir, Bukti Lunas PBB
  4. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pada lembar check list, dengan ketentuan : a). Apabila berkas persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan dan dijelaskan kekurangannya kepada pemohon; b). Apabila berkas persyaratan telah lengkap, Petugas memberikan paraf pada lembar check list, kemudian menyerahkan kepada Kasi Pelum;
  5. Kasi Pelum melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan, dengan ketentuan : a). Apabila hasil verifikasi tidak sesuai ketentuan persyaratan (belum lengkap), berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi; b). Apabila hasil validasi tidak sesuai keabsahan (terdapat indikasi identitas pemohon dan/ atau salah satu berkas persyaratan palsu/ tidak benar), permohonan ditolak; c). Pada proses verifikasi dan validasi, jika diperlukan, Kasi Pelum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Pemohon atau Pemerintah Desa dan peninjauan lapangan;
  6. Kasi Pelum membuat Konsideran/ Format Legalisir pada Salinan Fotocopy untuk pengajuan pengesahan Legalisir kepada Camat untuk ditanda tangani
  7. Camat mempelajari dan menelaah Salinan Dokumen yang akan dilegalisir, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan, diberikan tanda tangan pengesahan pada Salinan Fotocopy dokumen sesuai naskah aslinya;
  8. Petugas melakukan registrasi proposal pada buku register, memberikan penomoran register, membubuhkan stempel kecamatan, menggandakan salinan dokumendan mengarsipkan;
  9. Petugas menyerahkan produk layanan Pengesahan Legalisir Dokumen kepada pemohon;
  10. Pemohon menerima produk layanan Pengesahan Legalisir Dokumen dan diperkenankan mengisi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat).

Jangka Waktu Penyelesaian 30 Menit (disesuaikan dengan Kelengkapan Berkas Pendukung).


Tidak dipungut biaya

Pengesahan Legalisir Dokumen sesuai naskah aslinya oleh Kecamatan Kumelembuai

LAYANAN PENGADUAN KECAMATAN KUMELEMBUAI

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan Secara Langsung 

  • Mendatangi Loket Pelayanan, mengajukan permohonan Pelayanan Pengaduan secara langsung ke Tim Pengaduan atau Pejabat berwenang
  • Mengisi Formulir Saran/ Pengaduan via Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan Kecamatan;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan  Secara Tertulis  melalui Surat Resmi ditujukan kepada:
  • Tim Pengaduan Masyarakat
  • Sekretaris Kecamatan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum, Alamat Kec. Kumelembuai, Jalan Pelita, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95956;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui  Media Elektronik :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Legalisir Dokumen"