Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 374

  1. KTP / Kartu identitas lainnya
  2. Kartu BPJS / Kartu jaminan kesehatan lainnya
  3. Surat rujukan
  4. Surat persetujuan tindakan

  1. Pasien / Keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. Petugas menjadwalkan operasi
  3. Petugas mengantar pasien ke kamar bedah
  4. Petugas kamar operasi timbang terima pasien
  5. Pembiusan terhadap pasien yang dilakukan oleh Dokter Anestesi
  6. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  7. Pasien pindah ke ruang rawat insentif

1 Jam

1. Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah.
 2. JKN : INA CBGs

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

1. Telp : 021 - 8500303
2. Whatsapp : 08118799444
3. Instagram : @rsudtarakanjakarta
4. Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
5. Scan Barcode Pengaduan
 6. Walk In

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"