Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 374

  1. Surat Pengantar / Permintaan rawat inap
  2. KTP / Identitas lainnya
  3. Kartu BPJS / Kartu jaminan kesehatan lainnya
  4. Surat Rujukan

  1. Pasien / Keluarga melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Petugas rawat inap melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang / Rujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap 2 jam setelah tempat tidur tersedia

Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah

JKN : INA CBGs

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

1. Telp : 021 - 8500303
2. Whatsapp : 08118799444
3. Instagaram : @rsudtarakanjakarta
4. Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
5. Scan Barcode Pengaduan
6. Walk In

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap"