No. SK: 374
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
1. Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah.
2. JKN : INA CBGs
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
1. Telp : 021 - 8500303
2. Whatsapp : 08118799444
3. Instagram : @rsudtarakanjakarta
4. Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
5. Scan Barcode Pengaduan
6. Walk In
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store