Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 374

  1. KTP / Kartu identitas lainnya
  2. Kartu BPJS / Kartu jaminan kesehatan lainnya
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang dan diperiksa oleh Tim Triase (penilai derajat kegawat daruratan)
  2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang / rawat / rujuk
  8. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 2. Pasien telah diberikan pelayanan triase yang sesuai 3. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah.
2. JKN : INA CBGs

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

1. Telp : 021 - 8500303
2. Whatsapp : 08118799444
3. Instagram : @rsudtarakanjakarta
4. Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
5. Scan Barcode Pengaduan
6. Walk In

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"