Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 374

  1. KTP / Kartu identitas lainnya
  2. Kartu BPJS / Kartu jaminan kesehatan lainnya
  3. Surat rujukan

  1. Pasien mengambil nomor antrean
  2. Melakukan pendaftaran dan rekam sidik jari di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgent)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang / dirawat

6 Jam

1. Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah.
2. JKN : INA CBGs

Poli Klinik Rawat Jalan

1. Telp : 021 - 8500303
2. Whatsapp : 08118799444
3. Instagram : @rsudtarakanjakarta
4. Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
5. Scan Barcode Pengaduan
 6. Walk In

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendaftaran.rstarakandki.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"