Standar Pelayanan Admission

No. SK: 374

  1. KTP / Kartu identitas lainnya
  2. Kartu BPJS / Kartu jaminan kesehatan lainnya
  3. Surat rujukan

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas loket mengkonfirmasi data yang diinput kedalam sistem kepada pasien dan menerima penjelasan admission
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke petugas

3 Jam

Pasien BPJS tidak ada biaya (gratis)

Pelayanan Admission

1. Telp : 021 - 8500303
2. Whatsapp : 08118799444
3. Instagram : @rsudtarakanjakarta
4. Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
5. Scan Barcode Pengaduan
 6. Walk In

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admission"