Standar Pelayanan Pendaftaran Online

No. SK: 374

  1. KTP / Kartu identitas lainnya
  2. Kartu BPJS / Kartu jaminan kesehatan lainnya
  3. Surat rujukan
  4. Bukti pendaftaran online (QR CODE)

  1. Pasien melakukan pendaftaran melalui nomor Whatsapp pendaftaran online 081212983003 atau website rsudtarakan.jakarta.go.id
  2. Pasien akan mendapatkan QR Code
  3. Pasien datang ke rumah sakit untuk mengkonfirmasi kedatangan dengan mencetak di mesin anjungan (untuk cetak QR Code)
  4. Pasien melakukan rekam sidik jari
  5. Mesin anjungan akan menerbitkan SEP Pasien BPJS
  6. Pasien umum setelah mendapatkan printout QR Code langsung ke kasir untuk melakukan pembayaran
  7. Pasien menunggu pemanggilan di Poliklinik tujuan

5 Menit

1. Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah.
 2. JKN : INA CBGs

Pendaftaran online rawat jalan

1. Telp : 021 - 8500303
2. Whatsapp : 08118799444
3. Instagram : @rsudtarakanjakarta
4. Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
5. Scan Barcode Pengaduan
 6. Walk In

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendaftaran.rstarakandki.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Online"