Surat pengantar pembuatan SKCK

No. SK: 067/20/TAHUN 2013

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa fotokopi e-KTP
  4. Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Namun, jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  4. Setelah berkas disetujui, petugas memberikan pengantar SKCK kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

Jika ada aduan mohon dsampaikan via chat ke nomor WA 089508646484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan SKCK"