Surat Pengantar Pencetakan Kartu Keluarga

No. SK: 067/20/TAHUN 2013

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (bagi pisah KK), KK asli bagi yang cetak ulang KK karena perubahan data
  3. Melampirkan fotokopi akte kelahiran, akta nikah/akte cerai bagi yang memiliki
  4. Jika akan cetak ulang KK karena ada pembaharuan data mohon lampirkan data dukung seperti akan mengubah jenjang pendidikan maka perlu melampirkan fotokopi ijazah terakhir

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa
  4. Setelah berkas disetujui, petugas memberikan pengantar pencetakan KK kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pencetakan KK

Mengirimkan aduan melalui chat ke nomor WA 089508646484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pencetakan Kartu Keluarga "