Pengusulan Kepesertaan PBI JKN Non Aktif DTKS

No. SK: OR/02/2309/DINSOS/2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berkependudukan Kabupaten Bekasi;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy E-KTP
  4. Foto Copy Kartu KIS
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa dan Kecamatan
  6. Photo Rumah Tampak Depan, Samping, Belakang Sesuai Titik Lokasi Maps
  7. Surat Musyawarah Desa

  1. Pemohon datang ke Pendamping Sosial atau Puskesos Desa/Kel masing-masing;
  2. Petugas Front Office/ Operator Pelayanan Satu Pintu/Puskesos Desa/Kel Melakukan Pengecekan Berkas;
  3. Apabila Berkas Sudah Benar, Petugas Fron Ofice Upload berkas ke aplikasi SIKS-NG oleh petugas pendamping sosial Desa/Kel masing- masing

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Dari Bupati

  • Pelayanan Tatap Muka di Ruang SLRT Alamat Kantor Ruko Porto Square Blok C No 1, Deltamas, Central Cikarang.
  • SP4N LAPOR
  • Media Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Kepesertaan PBI JKN Non Aktif DTKS"