Pengaktifan Bagi Peserta PBI-JKN Non Aktif DTKS.

No. SK: OR/02/2309/DINSOS/2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berkependudukan Kabupaten Bekasi;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy E-KTP
  4. Foto Copy Kartu KIS
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa dan Kecamatan

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Bekasi/ SLRT Graha Wibawa Mukti dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa (Apabila Sudah Lansia/Sakit);
  2. Petugas Front Office/ Operator Pelayanan Satu Pintu/Puskesos SLRT Graha Wibawa Mukti Melakukan Pengecekan Berkas;
  3. Apabila Berkas Sudah Benar, Petugas Fron Ofice Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Back Office untuk di buatkan surat rekomendasi surat pengaktifan KIS APBN;
  4. Rekomendasi Surat Pengaktifan KIS APBN yang telah di tanda tangani di serahkan oleh petugas back office kepada petugas fron office untuk di serahkah kembali kepada pemohon untuk dilanjutkan ke kantor BPJS Kesehatan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi DTKS Kementerian Sosial

  • Pelayanan Tatap Muka di Ruang SLRT Alamat Kantor Ruko Porto Square Blok C No 1, Deltamas, Central Cikarang.
  • SP4N LAPOR
  • Media Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Bagi Peserta PBI-JKN Non Aktif DTKS."