Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: OR/02/2309/DINSOS/2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berkependudukan Kabupaten Bekasi;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (kk)
  3. Foto Copy E-KTP
  4. Foto Rumah Tampak Depan dan Samping
  5. Biaya Listrik 450 Watt,
  6. surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dan mengetahui kecamatan
  7. Surat Musyawarah Desa

  1. Pemohon datang langsung ke pelayanan satu pintu/SLRT Graha Wibawa Mukti dengan membawa persyaratan atau dapat di wakilkan dengan membawa surat kuasa (apabila sudah lansia/sakit);
  2. Petugas Front Office/ Operator Pelayanan Satu Pintu/Puskesos SLRT Graha Wibawa Mukti Melakukan Pengecekan Berkas;
  3. Apabila Berkas Sudah Benar, Petugas Fron Ofice Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Back Office untuk di usulkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kedalam aplikasi SIKS-NG
  4. Menyimpan/mengarsikan berkas
  5. Dalam jangka waktu satu bulan, warga dapat mengecek di aplikasi cek bansos.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Dari Bupati Bekasi

  • Pelayanan Tatap Muka di Ruang SLRT Alamat Kantor Ruko Porto Square Blok C No 1, Deltamas, Central Cikarang
  • SP4N LAPOR
  • Media Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"