Fasilitasi Sertifikasi Halal

No. SK: 188/22/438.5.15/2023

  1. KTP Kab. Sidoarjo
  2. KTP Penyelia/ Saksi (Suami/ istri/ anak/ karyawan)
  3. NIB
  4. Email Aktif
  5. Nomor Telepon Aktif (wa)
  6. Form Isian Data Usaha
  7. Foto produk yang diajukan
  8. Form bahan baku serta alur produksi

  1. Pemohon datang kekantor dan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon mengisi buku tamu kemudian diarahkan ke ruang klinik Konsultasi Usaha Mikro untuk menyerahkan berkas persyaratan serta mengisi form isian data usaha
  3. Petugas klinik menerima berkas dari pemohon kemudian membantu mendampingi pengurusan sertifikasi halal secara online melalui layanan SEHATI (sertifikat halal gratis)
  4. Berkas akan diverifikasi oleh Halal Center
  5. Setelah sertifikat halal terbit maka petugas akan mengirimkan dalam bentuk softfile melalui whatsapp pemohon

Surat akan terbit maksimal 7 hari kerja apabila berkas lengkap dan data telah divalidasi oleh Halal Center

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Halal


Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

031 - 8921220

aplikasi lapor.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store