Layanan Kerjasama Dengan Pemangku Kepentingan

No. SK: 188/22/438.5.15/2023

  1. Pihak ketiga yang mengadakan kerjasama telah memiliki MOU dengan pemkab Sidoarjo
  2. Apabila belum memiliki, maka harus mengajukan MOU terlebih dahulu

  1. Pemohon mengajukan surat usulan kerjasama ke Kantor beserta draft naskah PKS yang akan dikerjasamakan
  2. Surat usulan diproses di bagian surat masuk kantor
  3. Naskah PKS akan dikoordinasikan dengan pihak ketiga dan Sekretariat Daerah Kab. Sidoarjo
  4. Dilakukan rapat terbatas untuk pembahasan draft naskah kerjasama dengan pihak terkait
  5. Pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan pihak ketiga
  6. Menyusun dan melaporkan kegiatan

Waktu 7 hari Kerja (tentatif)

Tidak dipungut biaya

MOU, PKS


Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

031 - 8921220

aplikasi lapor.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store