Penerbitan Pertimbangan Teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Nomor Induk Berusaha memiliki KBLI sesuai komoditas dan bahan galian yang diajukan.
  2. Daftar koordinat wilayah yang diajukan SIPB berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
  3. Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.
  4. Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah jika peruntukan PSN/ SIPB Keperluan Tertentu.
  5. Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha pertambangan.
  6. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik.
  7. Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon.

  1. Menerima berkas/dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Mengkaji dan menelaah berkas/dokumen persayaratan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
  3. Apabila bekas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan, jika tidak berkas/dokumen akan dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  4. Dilakukan kegiatan peninjauan lapangan.
  5. Menyiapkan konsep petimbangan teknis.
  6. Pengesahan pertimbangan teknis oleh Lepala Dinas.
  7. Pertimbangan teknis yang telah disetujui diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)"