Penerbitan Pertimbangan Teknis Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut untuk kegiatan pertambangan di Laut di atas 12 mil laut.
  2. Surat Kesesuaian Tata Ruang dari Kabupaten/Kota untuk kegiatan Pertambangan.
  3. Surat Keterangan Tidak Keberatan / Persetujuan dari Pemegang IUP/IUPK Eksisting.
  4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  5. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon.
  8. Peta WIUP dan titik koordinat dalam format Mic. Excel (tidak lebih dari 100 titik).
  9. Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Rencana penggunaan wilayah.
  11. Rencana penggunaan dan penjualan komoditas.
  12. Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun.
  13. Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi dengan jangka waktu.
  14. Surat Pernyataan tidak keberatan/persetujuan dari Pemegang Hak Atas Tanah.

  1. Menerima berkas/dokumen Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Mengkaji dan menelaah berkas/dokumen persayaratan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
  3. Apabila bekas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan, jika tidak berkas/dokumen akan dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  4. Dilakukan kegiatan peninjauan lapangan.
  5. Menyiapkan konsep petimbangan teknis.
  6. Pengesahan pertimbangan teknis oleh Lepala Dinas.
  7. Pertimbangan teknis yang telah disetujui diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)"