Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Persyaratan Administratif :
    • Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai oleh direksi badan usaha dan distempel basah (cap badan usaha asli).
    • Format isian lampiran permohonan.
    • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari isntansi yang berwenang.
    • NPWP Badan Usaha.
    • Nomor Induk Berusaha dengan bidang usaha aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian (Kode KBLI : 09900).
    • Susunan direksi dan komisaris/pengurus, sesuai profil badan usaha pemohon yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax Identity Number (Tax ID), KTP/Pasport dan NPWP/Tax ID Direksi, KTP/Pasport dan NPWP/Tax ID Komisaris.
    • Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Benefecial Ownership).
    • Data kontak resmi pemohon :
      • Nomor telepon.
      • Nomor telepon seluler (handphone).
      • Alamat surat elektronik (e-mail).
    • Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh direksi badan usaha dan distempel basah (cap badan usaha asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar.
    • Salinan digital seluruh dokumen permohonan.
  2. Persyaratan Teknis :
    • Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk tabel yang meliputi :
      • Nama Tenaga Ahli.
      • Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan.
      • KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
      • Ijazah.
      • Curriculum vitae.
      • Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP.
    • Daftar peralatan dalam bentuk tabel yang meliputi :
      • Jenis.
      • Jumlah.
      • Kondisi.
      • Lokasi keberadaan alat.
      • Status kepemilikan.

  1. Menerima berkas/dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Mengkaji dan menelaah berkas/dokumen persayaratan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
  3. Apabila bekas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan, jika tidak berkas/dokumen akan dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  4. Dilakukan kegiatan peninjauan lapangan.
  5. Menyiapkan konsep petimbangan teknis.
  6. Pengesahan pertimbangan teknis oleh Kepala Dinas.
  7. Pertimbangan teknis yang telah disetujui diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)"