Pemberian Ijin/Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 080

  1. Pemohon harus berdomisili di Banjarmasin
  2. Pemohon berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima ) tahun
  3. Pemohon beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Bagi Pemohon berstatus menikah, usia pernikahan paling singkat 5 tahun dan bukan pasangan sejenis
  5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  6. Surat Permohonan dari Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit (Suami-Istri)
  8. Surat Keterangan sehat Rohani/Jiwa dari dokter jiwa Rumah Sakit Jiwa Pemerintah (Suami-Istri)
  9. Fotocopy Akte Kelahiran Calon Anak Angkat
  10. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  11. Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Setempat
  12. Fotocopy KTP Pemohon (Suami-Istri)
  13. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  14. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
  15. Surat Ijin/Pernyataan Persetujuan Kesediaan Penyerahan anak dari orangtua kandung/kerabat ke Pemohon
  16. Surat Motivasi Pemohon untuk mengangkat Anak
  17. Surat Pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan
  18. Surat Pernyataan dari Pemohon untuk mentaati aturan yang berlaku
  19. Surat Pernyataan dari saudara-saudara kandung Pemohon
  20. Slip gaji / Keterangan Penghasilan pemohon
  21. Surat Pernyataan adopsi
  22. Biodata (Suami-Istri)

  1. Pemohon/ Calon Orangtua Angkat (COTA) mengajukan surat permohonan pengangkatan/adopsi anak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin
  2. Surat Permohonan dicatat dan didisposisi Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Pekerja Sosial Ahli Muda Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak meneliti kelengkapan surat permohonan dan persyaratan administrasi
  4. Petugas/Tim dari Dinas Sosial melakukan verifikasi ke lapangan untuk mengetahui kebenaran dan keadaan dari Pemohon maupun Calon Anak Angkat
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dinilai telah memenuhi syarat dan dianggap mampu maka Pekerja Sosial Ahli Muda Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak membuatkan konsep surat ijin Pengasuhan Anak yang berlaku selama 6 bulan
  6. Setelah konsep mendapat persetujuan maka dibuatkan surat ijin / Rekomendasi Pengasuhan Anak yang di paraf oleh Pekerja Sosial, Kepala Bidang dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  7. Surat Ijin/Rekomendasi pengasuhan anak diserahkan kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin /rekomendasi Pengasuhan Anak

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  hari kerja sejak di terimanya pengaduan 

4.  Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Ijin/Rekomendasi Pengangkatan Anak"