Penerbitan Pertimbangan Teknis Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan Nomor Induk Berusaha
  3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
  4. Peta permohonan WIUP peningkatan ke tahap kegiatan operasi produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai system informasi geografis yang berlaku secara nasional
  5. Laporan lengkap eksplorasi
  6. Laporan studi kelayakan dan persetujuannya
  7. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang
  10. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  11. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  12. Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
  13. Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP
  14. Data digital dokumen permohonan secara lengkap

  1. Menerima berkas/dokumen peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Mengkaji dan menelaah berkas/dokumen persayaratan peningkatan Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
  3. Apabila bekas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan, jika tidak berkas/dokumen akan dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  4. Dilakukan kegiatan peninjauan lapangan.
  5. Menyiapkan konsep petimbangan teknis.
  6. Pengesahan pertimbangan teknis oleh Kepala Dinas.
  7. Pertimbangan teknis yang telah disetujui diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi"