Penerbitan Pertimbangan Teknis Peningkatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan Nomor Induk Berusaha
  3. Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
  4. Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
  5. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah
  6. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
  7. Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
  8. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  9. Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Data digital dokumen permohonan secara lengkap

  1. Menerima berkas/dokumen peningkatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Mengkaji dan menelaah berkas/dokumen persayaratan peningkatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
  3. Apabila bekas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan, jika tidak berkas/dokumen akan dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  4. Dilakukan kegiatan peninjauan lapangan.
  5. Menyiapkan konsep petimbangan teknis.
  6. Pengesahan pertimbangan teknis oleh Kepala Dinas.
  7. Pertimbangan teknis yang telah disetujui diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Persetujuan Peningkatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Peningkatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi"