Rekomendasi Teknis Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah Baru

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. syarat administrasi, yang terdiri atas:
    • formulir permohonan yang memuat:
      • Nomor Induk Berusaha (NIB).
      • Nama, pekerjaan, alamat, nomor telpon, dan e-mail pemohon.
      • alamat lokasi sumur bor/gali.
      • koordinat titik sumur bor/gali (decimal degree).
      • jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan.
      • keterangan sumur bor/gali ke-.
    • bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
    • izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Air Tanah yang akan dilakukan.
    • izin/dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • surat persetujuan studi kelayakan penggunaan Air Tanah oleh Kepala Dinas ESDM.
    • laporan studi kelayakan penggunaan Air Tanah.
    • surat keterangan mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air Permukaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaanAir permukaan.
    • surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air melalui jaringan PDAM.
    • hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan Air Tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar).
    • surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan dan/atau sumur pantau.
  2. syarat teknis, yang terdiri atas:
    • rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m3/hari.
    • rencana peruntukan penggunaan Air Tanah.
    • gambar konstruksi sumur bor/gali.

  1. Pemohon mengupload seluruh berkas persyaratan ke oss.go.id
  2. Dinas ESDM Mengevaluasi berkas dari oss.go.id
  3. Dinas ESDM mengupload rekomendasi teknis persetujuan penetapan izin pengusahaan air tanah baru ke oss.go.id
  4. Pemberian Rekomendasi Teknis Persetujuan Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah Baru paling lambat diberikan 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan persyaratan administrasi dan teknis lengkap dan benar.
  5. Izin Pengusahaan Air Tanah ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinian Satu Pintu (DPMPTSP ) Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah Baru

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah Baru"