Persetujuan Studi Kelayakan

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Kelompok usaha menengah dan besar paling sedikit memuat kajian antara lain:
    • kondisi geologi, hidrogeologi, dan air tanah.
    • kondisi lingkungan Air Tanah dan potensi dampak pengambilan Air Tanah.
    • kondisi sosial masyarakat sekitar terkait dengan sumber dan pemenuhan kebutuhan Air bersih.
    • hasil pengukuran geolistrik.
    • hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang memuat:
      • log bor.
      • konstruksi sumur.
      • analisis paramater akuifer.
      • analisis debit optimum.
      • analisis jarak antar sumur.
      • efisiensi sumur.
    • analisis kualitas Air Tanah.
    • rencana penggunaan Air Tanah yang memuat:
      • Peruntukan.
      • kedalaman akuifer yang disadap.
      • jenis pompa.
      • kapasitas pompa.
      • debit pemompaan.
      • durasi pemompaan setiap hari.
    • sarana dan prasarana penggunaan air tanah yang telah dan akan dipasang.
    • neraca kebutuhan dan ketersediaan sumber Air pengguna.
    • upaya pemantauan dan konservasi Air Tanah.
  2. kelompok usaha mikro dan kecil paling sedikit memuat kajian antara lain:
    • konstruksi sumur bor/gali yang memuat:
      • kedalaman sumur.
      • diameter sumur.
    • rencana penggunaan Air Tanah yang memuat:
      • peruntukan.
      • jenis pompa.
      • kapasitas pompa.
      • debit pemompaan.
      • durasi pemompaan setiap hari.
    • Air bersih masyarakat sekitar yang memuat:
      • sumber Air bersih.
      • kondisi pemenuhan kebutuhan Air bersih.
    • potensi dampak pengambilan Air Tanah terhadap masyarakat sekitar.

  1. Studi kelayakan penggunaan Air Tanah merupakan kajian terhadap kelayakan teknis, sosial, lingkungan dan konservasi Air Tanah, terkait dengan rencana pengambilan dan penggunaan Air Tanah.
  2. Studi kelayakan penggunaan Air Tanah untuk:
    • kelompok usaha menengah dan besar.
    • kelompok usaha mikro dan kecil.
  3. Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah disusun berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi.
  4. Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah yang telah disusun oleh pemohon harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas ESDM.
  5. Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas ESDM berlaku selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal persetujuan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Studi Kelayakan

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Studi Kelayakan"