Rekomendasi Teknis Persetujuan Pengeboran Eksplorasi/Gali

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Syarat administrasi yang terdiri atas:
    • Formulir yang terdiri atas:
      • Nomor Induk Berusaha (NIB).
      • Nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan e-mail pemohon.
      • Alamat lokasi pengeboran /penggalian eksplorasi Air Tanah.
      • koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree).
      • Jangka waktu penggunaan Air Tanah yang diperlukan dimohonkan.
      • Nomor urut sumur bor/gali.
      • pernyataan bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa.
    • surat bukti kepemilikan /penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
    • surat izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan penggunaan Air Tanah yang akan dilakukan.
    • surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air permukaan.
    • surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air melalui jaringan PDAM.
    • surat izin perusahaan pengeboran Air Tanah dan sertifikat instalasi pengeboran dari perusahaan pelaksana pengeboran / penggalian eksplorasi Air Tanah (untuk sumur dalam dan/atau kelompok usaha menengah dan besar).
    • Sertifikat Juru Bor (untuk sumur dalam dan/atau kelompok usaha menengah dan besar)
  2. Syarat teknis yang terdiri atas:
    • laporan hasil pengukuran geolistrik (untuk sumur dalam dan/atau kelompok usaha menengah dan besar).
    • gambar rencana konstruksi sumur bor/gali.
    • rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m3/hari.
    • rencana peruntukan penggunaan Air Tanah.
    • hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan Air Tanah (untuk sumur dalam dan/atau kelompok usaha menengah dan besar).

  1. Dinas ESDM menerima berkas permohonan Persetujuan pengeboran eksplorasi/Sumur Gali dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Dinas ESDM melakukan evaluasi kelengkapan berkas.
  3. Dinas ESDM melakukan tinjauan lapangan dan memberikan pertimbangan teknis terkait permohonan penggalian/pengeboran tersebut.
  4. Pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dilaksanakan setelah mendapatkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara.
  5. Pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah harus mulai dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak surat persetujuan pengeboran /penggalian eksplorasi Air Tanah diterbitkan.
  6. Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah ditentukan berdasarkan hasil evaluasi persyaratan dan kondisi Air Tanah.
  7. Laporan kegiatan pengeboran /penggalian eksplorasi Air Tanah disusun sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh PATGTL.
  8. Selama pelaksanaan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah Pemohon pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah wajib:
    • Bertanggungjawab terhadap risiko yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah.
    • Melaporkan kepada Dinas ESDM rencana pelaksanaan konstruksi sumur bor 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan konstruksi.
    • Mendokumentasikan dengan foto pelaksanaan konstruksi sumur bor untuk setiap pipa konstruksi secara berurutan.
    • Melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi.
    • Menyusun laporan pengeboran /penggalian eksplorasi air tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi; dan melaporkan kepada Dinas ESDM apabila terjadi kejadian khusus pada saat pelaksanaan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah, seperti terjadinya semburan gas, lumpur, atau minyak bumi.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Persetujuan Pengeboran Eksplorasi/Gali

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Persetujuan Pengeboran Eksplorasi/Gali"