Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Data Administratif:
    • Identitas Pemohon
    • Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia
    • Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum
    • Profil pemohon
    • Nomor Pokok Wajib Pajak
    • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • Daftar Penerima Manfaat Beneficial Ownership
  2. Data Teknis:
    • Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik (dengan ketentuan dokumen berbahasa Indonesia)
      • Kajian Kelayakan Finansial
      • Kajian Kelayakan Operasional
      • Studi Interkoneksi Jaringan
      • Lokasi instalasi
      • Diagram Satu Garis
      • Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan
      • Jadwal pembangunan
      • Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
    • Kesepakatan Jual Beli Tenaga Listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya sesuai dengan ketentuan Harga Jual Tenaga Listrik atau telah mendapatkan persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya)
  3. Data Lingkungan

  1. Menerima berkas/dokumen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Mengkaji dan menelaah berkas/dokumen persayaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).
  3. Apabila bekas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan, jika tidak berkas/dokumen akan dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  4. Dilakukan kegiatan peninjauan lapangan.
  5. Menyiapkan konsep petimbangan teknis.
  6. Pengesahan pertimbangan teknis oleh Kepala Dinas.
  7. Pertimbangan teknis yang telah disetujui diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)"