Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Data Administratif:
    • Identitas Pemohon
    • Akta Pendirian Badan Usaha
    • Profil Badan Usaha
    • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang
  2. Data Teknis:
    • Sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
    • Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah
    • Surat penetapan penanggung jawab teknik
    • Sertifikat kompetensi tenaga teknik
  3. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

  1. Menerima berkas/dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Mengkaji dan menelaah berkas/dokumen persayaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
  3. Apabila bekas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan, jika tidak berkas/dokumen akan dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  4. Dilakukan kegiatan peninjauan lapangan.
  5. Menyiapkan konsep petimbangan teknis.
  6. Pengesahan pertimbangan teknis oleh Kepala Dinas.
  7. Pertimbangan teknis yang telah disetujui diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.


Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUPTL)

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)"