Bantuan Pemasangan Instalasi Listrik Rumah untuk Kelompok Masyarakat tidak Mampu

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Penerima Bantuan Pemasangan Instalasi Listrik merupakan rumah tangga
  2. Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)
  3. Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
  5. Memenuhi dokumen administratif, yaitu KTP, KK, surat kepemilikan lahan/rumah dan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat atau Kartu Keluarga Sejahtera

  1. Pemohon (Kelompok Masyarakat Desa/Kelurahan) mengajukan surat usulan bantuan pasang baru listrik kepada: Gubernur Kalimantan Utara Cq. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara
  2. Disposisi oleh Kepala Dinas ESDM atas surat usulan
  3. Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara berkoordinasi dengan pemohon untuk pelaksanaan survei
  4. Survei rumah calon penerima bantuan oleh tim teknis Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara untuk mengecek dan memastikan kondisi memenuhi persyaratan teknis
  5. Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan administratif
  6. Pembuatan SK Gubernur Kelompok Masyarakat Penerima Bantuan oleh Biro Hukum Setda selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara
  7. Proses Pengadaan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pasang Baru Listrik
  8. Pelaksanaan kegiatan Bantuan Pasang Baru Listrik
  9. Serahterima Bantuan Pasang Baru Listrik

3 bulan (mulai dari surat usulan sampai pelaksanaan kegiatan)

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pasang Baru Listrik untuk kelompok masyarakat tidak Mampu

Email: desdm@kaltaraprov.go.id

Kantor:

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

Kantor Gabungan Dinas (Gadis) II Lantai 4

Jl. Rambutan - Tanjung Selor

Kabupaten Bulungan

Provinsi Kalimantan Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pemasangan Instalasi Listrik Rumah untuk Kelompok Masyarakat tidak Mampu"