Fasilitasi Rujukan Klien ke Panti/Lembaga Sosial

No. SK: 080

  1. Calon klien merupakan PPKS hasil dari laporan masyarakat/unsur lainnya yang memerlukan pelayanan Rehabilitasi Sosial dalam Panti/lembaga sosial (sesuai peraturan/kriteria yang ditetapkan oleh panti/lembaga dituju)
  2. Membawa KTP dan atau KK Calon Klien
  3. Membawa Foto Calon Klien
  4. Video Calon Klien
  5. Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional - KIS

  1. Pemohon (Ketua RT/RW/Masyarakat/Lainnya) menyampaikan laporan/permohonan beserta persyaratan kepada Dinas Sosial dan mengisi Form yang disediakan
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi ke lapangan serta asesmen terhadap calon klien
  3. Apabila memenuhi syarat, Dinas Sosial mengajukan semua berkas yang sudah dipenuhi oleh pemohon ke Panti/lembaga Sosial yang dituju
  4. Pembuatan surat rekomendasi oleh Dinas Sosial apabila sudah ada konfimasi penerimaan Klien dari pihak Panti/lembaga yang dituju
  5. Pengantaran calon klien baik oleh Dinas Sosial atau pengantaran oleh pemohon

Pengajuan Berkas Usulan : 3 (tiga) hari kerja

Pembuatan Rekoemendasi : 1 (satu) hari kerja setelah ada konfirmasi penerimaan dari Panti/Lembaga yang dituju.

Tidak dipungut biaya

1. Pengajuan Berkas Usulan Ke Panti/lembaga 2. Surat Rekomendasi

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat 3 hari kerja sejak di terimanya pengaduan

4.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rujukan Klien ke Panti/Lembaga Sosial "