Fasilitasi Rujukan Klien ke Panti/Lembaga Sosial

No. SK: 124

  1. Calon Klien adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang memerlukan pelayanan Rehabilitasi Sosial dalam Panti /Lembaga Sosial
  2. Membawa KTP dan atau KK Calon Klien
  3. Membawa Foto dan Video Calon Klien
  4. Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional - KIS
  5. Memenuhi syarat lain yang diminta Panti/Lembaga tujuan

  1. Pengguna Layanan (Ketua RT/RW/Masyarakat/Lainnya) menyampaikan laporan lisan dan atau permohonan tertulis beserta persyaratan kepada Dinas Sosial
  2. Pengguna Layanan menunggu Dinas Sosial melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi ke lapangan serta asesmen terhadap calon klien
  3. Apabila hasil asesmen menunjukan bahwa calon klien memenuhi kriteria, Dinas Sosial mengajukan semua berkas yang sudah dipenuhi oleh pemohon ke Panti/lembaga Sosial yang dituju serta melakukan pengisian link E Form yang disediakan
  4. Pengguna Layanan menunggu jadwal seleksi dari Panti/ Lembaga yang dituju
  5. Jika telah dilakukan seleksi dan dinyatakan lulus seleksi oleh Lembaga dituju, Pengguna Layanan akan mendapatkan Surat Rekomendasi
  6. Pengantaran calon klien secara mandiri oleh Pengguna Layanan atau Pengantaran oleh Dinas Sosial jika kondisi tidak memungkinkan diantar oleh Pengguna Layanan

Pengajuan Berkas Usulan : 3 (tiga) hari kerja

Pembuatan Rekoemendasi : 1 (satu) hari kerja setelah ada konfirmasi penerimaan dari Panti/Lembaga yang dituju.

Tidak dipungut biaya

1. Pengajuan Berkas Usulan Ke Panti/lembaga 2. Surat Rekomendasi

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat 3 hari kerja sejak di terimanya pengaduan

4.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rujukan Klien ke Panti/Lembaga Sosial "