Terminasi berupa Pemulangan /Pengembalian / Reunifikasi Klien Rumah Singgah ke Keluarga/Masyarakat

No. SK: 124

  1. Klien yang telah mendapatkan intervensi atau berdasarkan hasil asesmen dapat dipulangkan/direunifikasi
  2. Atau Klien yang telah menghuni Rumah Singgah lebih dari 21 hari
  3. KTP dan atau Kartu Keluarga yang melakukan penjemputan
  4. Surat Penjamin klien yang dibubuhi materai

  1. Pengguna Layanan mengajukan permohonan terminasi
  2. Pengguna Layanan menunggu Pekerja Sosial melakukan asesmen kesiapan klien diterminasi (dipulangkan/dikembalikan /direunifikasi)
  3. Keluarga melakukan penjemputan setelah mendapatkan persetujuan dan menandatangani surat penjamin diatas materai
  4. Pengantaran Klien ke tujuan untuk klien yang tidak dapat dijemput keluarg
  5. Pelaksanaan serah terima klien dan pendokumentasian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemulangan Klien Rumah Singgah

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3hari kerja sejak di terimanya pengaduan 

4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Terminasi berupa Pemulangan /Pengembalian / Reunifikasi Klien Rumah Singgah ke Keluarga/Masyarakat"