Penerimaan Klien Rumah Singgah dari hasil Razia dan Permohonan Lembaga atau Masyarakat

No. SK: 080

  1. Calon Klien merupakan hasil dari Razia Instansi Terkait atau laporan masyarakat maupun rujukan dari instansi /lembaga
  2. Calon Klien dalam Kondisi Sehat Jasmani
  3. Membawa KTP dan atau Kartu Keluarga Calon Klien (jika ada)
  4. Pernyataan Penanggung jawab klien jika ada

  1. Instansi/Lembaga Masyarakat mengajukan permohonan lisan dan atau tertulis untuk penerimaan Klien di Rumah Singgah (untuk klien dari laporan Instansi/lembaga/masyarakat)
  2. Untuk Calon Klien dari hasil Razia, Instansi yang melaksanakan razia memberikan pemberitahuan resmi ke Dinas Sosial dan melakukan pengantaran hasil razia
  3. Pramu Sosial melakukan pencatatan identitas dan melakukan identifikasi awal terhadap calon klien Rumah Singgah dan melaporkan hasil Identifikasi kepada Pekerja Sosial (Ahli Pertama dan atau ahli muda dan atau Pekerja Sosial Profesional)
  4. Pekerja Sosial (Ahli Pertama dan atau ahli muda dan atau Pekerja Sosial Profesional) melaksanakan asesmen dan melaporkan hasil kepada Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang bersama pekerja sosial menentuan status calon klien dapat ditampung dan diberikan intervensi atau harus dilakukan rujukan lanjutan
  6. Pemberian Informasi penerimaan calon klien kepada instansi/lembaga/masyarakat yang melakukan permohonan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Klien Rumah Singgah

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pengelola aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja

4. Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Klien Rumah Singgah dari hasil Razia dan Permohonan Lembaga atau Masyarakat "