Pelayanan Perinatologi

  1. Pasien Umum : a. Kartu Identitas berobat untuk pasien lama b. KTP/ kartu identitas lain untuk pasein baru c. Form permintaan berkas rekam medis pasien
  2. Pasien BPJS : a. Kartu identitas berobat untuk pasien lama b. Kartu identitas (KTP) c. Form permintaan berkas rekam medis pasien Kartu BPJS

  1. Pasien Rawat Jalan Pasien datang ke bagian informasi disini pasien diarahkan untuk ke: a. Pendaftaran, setelah mendaftar pasien lanjut ke kasir / jaminan sosial, dengan menunjukan bukti lunas dari kasir atau setelah adanya jaminan pelyanan dari BPJS b. Pasien ke polklinik anak atau ke UGD c. Pasien diperiksa oleh dokter, kemudian dokter menegakan diagnose d. Jika pasien perlu dirawat pasien langsung ke ruangan perinatologi.
  2. Pasien Rawat Inap Pasien bayi baru lahir (BLR) dari VK/OK dianjurkan untuk: a. Membuat status di ruang pendaftaran b. Jika pasien BPJS, keluarga dianjurkan untuk mengurus SEP c. Pasien masuk ke ruang Perinatologi d. Diruang perinatologi, pasien diperiksa untuk menegakan diagnosa oleh dokter spesialis penyakit anak. e. Apakah pasien perlu dirawat di ruang perinatologi, atau pasien bisa dirawat gabung di ruang Nifas bersama ibunya f. Jika pasien sudah sehat, pasien dipulangkan oleh dokter penyakit anak.

1.      6 jam

2.      Sesuai dengan diagnosa dan komdisi pasien


1.      Pasien BPJS  : Dijamin BPJS

2.      Pasien Umum :

Tarif Pelayanan Ruang Perinatologi

Jenis Tindakan

Tarif

Vena Seksi

Rp. 200.000

Pemasangan OGT

Rp. 50.000

Tindakan Intraoseus

Rp. 300.000

Perawatan Tali Pusat

Rp. 25.000

Resusitasi Bayi

Rp. 150.000

Pemakaian Inkubator

Rp. 120.000

Kelas III

Rp. 45.000

Biaya tersebut diluar tindakan medic lanjutan/tambahan BAHP,alkes, dan obat

Pelayanan Rawat Inap

  1. Kotak saran : tersedia di tempat pelayanan
  2. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi"