Pelayanan Persalinan

  1. Dokumentasi Rekam Medis
  2. SEP (bagi pasien BPJS)

  1. Pasien masuk ke ruangan kebidanan, kemudian dokter dan bidan melakukan pemeriksaaan ibu dan janin
  2. Setelah ibu melahirkan, akan dilakukan observasi kemudian setelah kondisi stabil ibu dan bayi akan dipindahkan ke ruang perawatan
  3. Ibu dan bayi diperiksa oleh dokter, perawat dan bidan
  4. Jika dokter sudah memberikan ijin untuk pulang, maka pasien atau keluarga melakukan pembayaran administrasi ke kasir (pasien Umum)
  5. Petugas memberikan kartu kontrol dan obat untuk pasien
  6. Pasien pulang

24 jam


1.      Pasien BPJS  : Dijamin BPJS

2.      Pasien Umum :

a.       Persalinan Normal : Rp. 1.500.000

b.      Persalinan abnormal/penyulit : Rp. 2.000.000


Pelayanan persalinan

  1. Kotak saran : tersedia di tempat pelayanan
  2. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"