Penyelesaian Permasalahan Koperasi

No. SK: 188/22/438.5.15/2023

  1. pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada kantor yang memuat identitas serta kontak untuk dihubungi
  2. permohonan dapat disampaikan secara langsung ataupun melalui media komunikasoi

  1. pemohon mengajukan permohonan ke kantor
  2. kepala dinas menelaah permohonan yang masuk dan mendisposisi ke kepala bidang koperasi
  3. kepala bidang koperasi menelaah disposisi dan menganalisis, berkoordinasi kepada pemohon serta konfirmasi terkait permasalahan
  4. staf menyiapkan sarana prasarana penunjang fasilitas penyelesaian
  5. Kepala Bidang/ Analis Kebijakan/ Staf melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan koperasi di lokasi yang telah ditentukan dengan kedua belah pihak
  6. staf melakukan dokumentasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan

5 hari kerja (tentatif) dari hasil penyelesaian permasalahan

Tidak dipungut biaya

advokasi koperasi

Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

031 - 8921220

aplikasi lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store