Permohonan Narasumber

  1. menyampaikan permohonan tertulis paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berisi identitas, maksud dan tujuan kegiatan, tema/judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan

  1. pemohon menyampaikan surat permohonan ke kantor
  2. pemohon menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU yang menunjukan bahwa permohonan telah diterima
  3. pemohon menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber
  4. pemohon menerima surat jawab melalui kontak yang tertera pada surat permohonan
  5. selesai

Maksimal 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

narasumber, materi

Telp 031 8921220

aplikasi lapor.go.id
email diskopum@sidoarjokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store