Penerimaan Tamu/ Kunjungan Kerja

  1. Surat permohonan tertulis ke kantor yang berisi identitas pemohon, maksud dan tujuan serta waktu pelaksanaan serta jumlah personil yg hadir/ mengikuti ke kantor

  1. pemohon menyampaikan surat permohonan ke kantor
  2. pemohon menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU yang menunjukan permohonan telah diterima
  3. pemohon menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan pada kontak yang tertera pada surat permohonan

Maksimal 2 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Tamu/ Kunjungan Kerja

Telp 031 8921220

aplikasi lapor.go.id
email diskopum@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-