Pelayanan Tindakan

No. SK: 440/1556/XI/2022

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Sudah melakukan pendaftaran di poli pendaftaran

  1. Setelah selesai di pendaftaran, pasien akan menunggu dipanggil untuk masuk ke ruang tindakan
  2. Setelah dipanggil oleh petugas kesehatan (dokter/ perawat/ bidan), pasien akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  3. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas kesehatan (dokter/ perawat/ bidan) akan melakukan tindakan sesuai dengan keluhan pasien
  4. Setelah selesai melakukan tindakan kepada pasien, petugas kesehatan akan melengkapi buku rekam medis pasien dan akan memberikan resep obat kepada pasien

15 menit – 60 menit (sesuai tindakan yang dilakukan)

·         Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;   

·         Sesuai peraturan tersebut maka tarif pelayanan Gawat darurat berupa pemeriksaan kesehatan umum (Adm+ Konsultasi + Pengobatan + Tanpa Tindakan) : Rp. 20.000

·         Apabila ada tindakan akan dikenakan biaya tambahan sesuai jenis tindakan yang dilakukan:

TINDAKAN

BIAYA

Jahitan pertama (1-3 jahitan)

Rp. 50.000

Jahitan berikutnya per 1 jahitan  

Rp. 10.000

Buka jahitan (1-5 jahitan)            

Rp. 25000

Jahitan berikutnya per 1 jahitan  

Rp. 5000

Eksplorasi benda asing

Rp. 35000

Ekstraksi/ irigasi serumen

Rp. 25.000

Insisi abses tanpa drain

Rp. 30.000

Perawatan luka terbuka, debridemen ringan

Rp. 30.000

Perawatan luka terbuka, debridemen berat

Rp. 85.000

Perawatan luka tertutup ringan

Rp. 25.000

Penanganan luka bakar grade 1

Rp. 50.000

Penanganan luka bakar grade 2

Rp. 85.000

Pemasangan/ pelepasan folley cathether

Rp. 45.000

Penggunaan nebulizer 20 menit – 60 menit

Rp. 45.000

Tindik daun telinga bayi/ anak-anak

Rp. 20.000



Pemeriksaan dan pelayanan tindakan (gawat darurat)

1. Kotak saran Puskesmas Pasirjambu

2.Instagram: @puskesmaspasirjambu

3. Facebook: puskesmas pasirjambu

4. Google : Puskesmas Pasirjambu

5. Whatsapp : 0822 1982 2248

6. Telpon (o22) 592 8103


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"