Pembuatan IzinTerdaftar /Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (Orsos)

No. SK: 093

  1. Membawa Surat Permohonan ijin terdaftar
  2. Membawa Surat Keterangan Domisili
  3. Membawa Dokumen Profil Lembaga atau Program Kerja
  4. Membawa SK Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  5. Membawa Akte Pendirian dari Notaris
  6. Membawa Fotocopy KTP Ketua / Pimpinan Yayasan/Panti/Lembaga/Organisasi
  7. Membawa Surat Keterangan Terdaftar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

  1. Pengguna Layanan yakni Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) /Organisasi Sosial (Orsos) membawa surat permohonan yang ditujukan ke Dinas Sosial beserta seluruh persyaratan administrasi
  2. Petugas Pelayanan menerima surat dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pengguna Layanan menunggu Petugas/Tim dari Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin melakukan pengecekan serta verifikasi ke Lembaga atau organisasi untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dan kemampuan untuk menjadi Lembaga Sosial (Untuk Ijin Terdaftar ) atau kemampuan beroperasi sesuai standar pelayanan yang ditentukan (Untuk ijin Operasional)
  4. Apabila persyaratan telah lengkap dan dianggap mampu maka Pengguna Layanan mendapatkan surat izin terdaftar atau izin operasional dengan ketentuan: a. surat ijin terdaftar (untuk Lembaga Baru) b. surat ijin operasional bagi lembaga yang sudah terdaftar

4 Hari kerja untuk Ijin Terdaftar

14 Hari Kerja untuk Ijin Opersional

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Terdaftar atau Surat Ijin Operasional

1. 1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja 

4.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan IzinTerdaftar /Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (Orsos)"