Pembuatan Ijin Terdaftar /Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (Orsos)

No. SK: 080

  1. Membawa Surat Permohonan ijin terdaftar
  2. Membawa Surat Keterangan Domisili
  3. Membawa Dokumen Profil Lembaga atau Program Kerja
  4. Membawa SK Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  5. Membawa Akte Pendirian dari Notaris
  6. Membawa Fotocopy KTP Ketua / Pimpinan Yayasan/Panti/Lembaga/Organisasi
  7. Membawa Surat Keterangan Terdaftar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

  1. Ketua Lembaga LKS/Organisasi Sosial (orsos) membawa dan mengajukan surat permohonan yang ditujukan ke Dinas Sosial beserta seluruh persyaratan administrasi
  2. pemeriksaan kelengkapan surat permohonan dan Petugas/Tim dari Dinas Sosial melakukan pengecekan serta verifikasi ke lapangan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dan kemampuan untuk menjadi Lembaga Sosial (Untuk Ijin Terdaftar ) atau kemampuan beroperasi sesuai standar pelayanan yang ditentukan (untuk ijin Operasional)
  3. Apabila persyaratan telah lengkap dan dianggap mampu maka diberikan surat ijin terdaftar (untuk Lembaga Baru) atau surat ijin operasional bagi lembaga yang sudah terdaftar yang ditanda tangani Kepala Dinas
  4. Surat ijin terdaftar atau ijin operasional diserahkan kepada Ketua /Pengurus Organisasi / LKS

4 Hari kerja untuk Ijin Terdaftar

14 Hari Kerja untuk Ijin Opersional

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Terdaftar atau Surat Ijin Operasional

1. 1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja 

4.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Ijin Terdaftar /Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (Orsos)"