Pelayanan Pengajuan Ijin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

No. SK: 080

  1. Mebawa Surat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial , yang memuat informasi tempat dan waktu PUB, peruntukan/sasaran Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  2. Membawa Fotocopy KTP Ketua Pelaksana
  3. Membawa Surat Keterangan Domisili (Khusus PUB yang diselenggarakan dalam jangka waktu lama/umum)
  4. Membawa Program Kerja (Khusus PUB yang diselenggarakan dalam jangka waktu lama/umum)
  5. SK Kepengurusan/Akta Pendirian Notaris dan atau KEMENKUMHAM (Khusus PUB yang diselenggarakan dalam jangka waktu lama/umum)
  6. Bagi Lembaga yang berbentuk ORMAS melampirkan Surat Keterangan Terdaftar Dari Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin (Khusus PUB yang diselenggarakan dalam jangka waktu lama/umum)

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan PUB yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Petugas melakukan Verifikasi berkas usulan dan jika diperlukan dilakukan pemantauan di Lapangan
  3. Informasi kepada Pemohon terkait hasil verifikasi
  4. Penandatanganan Kesediaan untuk memberikan Laporan Kepada Dinas Sosial paling lambat 7 Hari setelah berakhir masa PUB ( PUB Yang Bersifat Segera /Emergency) dan 3 Bulan bagi PUB yang bersifat umum
  5. Pembuatan Konsep surat ijin PUB oleh Dinas Sosial
  6. Konsep surat ijin diajukan kepada kepala dinas untuk disahkan dan ditandatangani
  7. Penyerahan Surat Ijin Kepada Pemohon untuk selanjutnya pemohon menyampaikan salinan surat ijin kepada Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Unit Intel dan ke Satuan Polisi Pamong Praja (ke bagian/Seksi OPSDAL)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja 

4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Ijin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) "