Pendaftaran

No. SK: 440/1556/XI/2022

  1. Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat
  2. Membawa KTP/ KK (fotocopy)
  3. Membawa kartu BPJS/ KIS/ ASKES

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian sesuai poli yang dituju
  3. Pemanggilan nomor dan pasien diminta untuk menyerahkan identitas/ bpjs ke petugas pendaftaran
  4. Pasien akan dipersilahkan di poli yang akan dituju

15 Menit

1. Pasien Peserta BPJS/ JKN : Tidak Dipungut BIaya

2. Pasien Umum : Rp. 7.000 (pasien lama)

                               Rp. 12.000 (pasien baru)

Pendaftaran Puskesmas Pasirjambu

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Instagram : @puskesmaspasirjambu

3. Facebook : puskesmas pasirjambu

4. Google Puskesmas Pasirjambu

5. Whatsapp : 0822 1982 2248

6. Telpon : (022) 592 8103

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pendaftaran"