No. SK: 440/1556/XI/2022
15 Menit
1. Pasien Peserta BPJS/ JKN : Tidak Dipungut BIaya
2. Pasien Umum : Rp. 7.000 (pasien lama)
Rp. 12.000 (pasien baru)
Pendaftaran Puskesmas Pasirjambu
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. Instagram : @puskesmaspasirjambu
3. Facebook : puskesmas pasirjambu
4. Google Puskesmas Pasirjambu
5. Whatsapp : 0822 1982 2248
6. Telpon : (022) 592 8103
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store