Pelayanan Fasilitasi Pemulangan Orang Terlantar

No. SK: 124

  1. Pemohon berasal dari luar daerah dan sebab terlantar bukan karena pekerjaan
  2. Membawa Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian
  3. Menunjukan KTP atau bukti identitas diri lainnya
  4. Membawa Surat Terusan Orang Terlantar dari Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten /Kota Lain jika ada

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Sosial membawa persyaratan
  2. Petugas memproses permohonan dengan melakukan pemeriksaan berkas, mencatat identitas pemohon, melakukan wawancara serta memverifikasi keterangan terlantar dari pemohon
  3. Tim Bidang Perlindungan dan Jamianan Sosial memeriksa hasil wawancara dan menentukan status permohonan dapat difasilitasi atau tidak
  4. -4. Pengguna Layanan yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk difasilitasi akan a. Mendapatkan Surat Pengantar Dinas Sosial Kota Banjarmasin yang ditujukan Kepada Dinas Sosial Kab /Kota tujuan serta mendapatkan fasilitasi ke travel jika tujuan pemulangan ke Kabupaten/Kota Luar Daerah Dalam Provinsi Kalimantan Selatan. b. Mendapatkan Surat Pengantar Dinas Sosial Kota Banjarmasin yang ditujukan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan beserta pengantaran Pengguna Layanan ke Dinas Sosial Provinsi jika tujuan pemulangan ke Kabupaten/Kota Luar Provinsi Kalimantan Selatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja 

4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pemulangan Orang Terlantar "