Pelayanan Pengusulan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU)

No. SK: 124

  1. Pemerlu Layanan tercantum dalam DTKS Kota Banjarmasin
  2. Rumah tidak berada di jalur hijau, tanah Negara dan lahan sengketa
  3. Membawa Surat Permohonan Bantuan Sosial RS RUTILAHU
  4. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat sesuai domisili
  5. Membawa Fotocopy KTP Pemohon yang sesuai domisili
  6. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon yang sesuai domisili
  7. Mengisi Blanko Tanda Terima Bantuan Sosial yang disediakan
  8. Membawa Fotocopy Sah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah,/SKKT yang sah (segel/sporadik/sertifikat)
  9. Membawa Foto Rumah yang akan diusulkan/diperbaiki
  10. Usulan Rancangan Anggaran Biaya
  11. Fotocopy Buku Rekening Bank

  1. Pengguna Layanan datang ke Loket Pelayanan sesuai antrian dengan membawa semua persyaratan
  2. Petugas Verifikasi Usulan memproses permohonan dengan mencatat dalam daftar dan melakukan verifikasi berkas usulan
  3. Pengguna Layanan menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi ke rumah yang diusulkan untu dilakukan rehabilitasi dan penentuan kelayakan usulan pemohon oleh Tim Dinas Sosial
  4. Pengguna layanan mendapat informasi status pengusulan. Jika memenuhi kriteria maka usulan akan dimasukan pada daftar usulan dan pada sistem SIPD sesuai jadwal penginputan instansi terkait.

Proses Verifikasi : 30 Hari Kerja

Penginputan Usulan : Sesuai Jadwal input data SIPD yang ditentukan oleh BAPPEDA Litbang Kota Banjarmasin dan BPKPAD Kota Banjarmasin

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Usulan Bantuan RS-RUTILAHU pada SIPD

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja

4.  Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU) "